CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ahmad Rifa’i Azhari, resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko bagi seluruh Satuan Penyelenggara Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Surat edaran bernomor B/400/182/Setda/04/2026 tertanggal 6 April 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Kantongi Perizinan Sebelum Beroperasi
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



