Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah Cianjur. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.(dkh/rik)



