
CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur kembali berhasil menyita 660 botol berisikan minuman keras (miras)
berbagai merk dalam giat operasi di bulan suci Ramadhan 1446 H. Ratusan botol berisikan miras itu disita Satpol-PP dari hasil operasi di enam wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa Pemkab Cianjur akan bertindak tegas kepada para pelaku penjual barang haram tersebut.
“Pemkab Cianjur siap memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penjual minuman keras dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.



