
CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur kembali berhasil menyita 660 botol berisikan minuman keras (miras)
berbagai merk dalam giat operasi di bulan suci Ramadhan 1446 H. Ratusan botol berisikan miras itu disita Satpol-PP dari hasil operasi di enam wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa Pemkab Cianjur akan bertindak tegas kepada para pelaku penjual barang haram tersebut.
“Pemkab Cianjur siap memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penjual minuman keras dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Wahyu Imbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Penjualan Miras
Dalam konferensi pers di Pendopo Cianjur, Jumat 07 Maret 2025, Bupati Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ada penjual miras.
“Masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan ada pedagang yang menjual miras,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa operasi cipta kondisi
yang dilaksanakan pada Jumat 07 Maret 2025 merupakan kali ketiga dilaksanakan di momentum bulan suci Ramadhan. Operasi dilaksanakan atas instruksi Bupati Cianjur dengan tujuan menjaga kondusivitas wilayah.
Sebanyak 660 botol miras itu diamankan dari enam kecamatan, yaitu, Kecamatan Sukaluyu: 85 botol dan 100 kantong roso.
Kecamatan Mande 65 botol dan 100 kantong roso-roso, Kecamatan Ciranjang 60 botol, Kecamatan Cikalongkulon.
“30 botol Kecamatan Pacet 60 botol Kecamatan Cipanas: 330 botol” pungkasnyah. (dhk/rik)