Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Roda 4, 4 Tersangka Ditangkap

Spread the love
TERSANGKA : Terlihat Empat Orang Tersangka sindikat pembuatan STNK Mobil // foto Istimewa

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat.

Dari pengungkapan kasus ini, 4 orang pelaku ditangkap, dan buku kekaisaran Sunda Nusantara serta 9 kendaraan bermotor roda empat yang diduga menggunakan STNK palsu berhasil diamankan.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat

yang curiga dengan adanya peredaran STNK kendaraan roda empat palsu di wilayah Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam,

tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni H, M, R, dan O. Dari tangan mereka, polisi menyita buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, sembilan unit mobil, STNK palsu, serta alat cetak dokumen ilegal.

“Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pembuat, pengedar, hingga pengguna STNK palsu,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Membuat STNK Palsu Yang Sangat Mirip Dengan Asli

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan membuat STNK palsu yang sangat mirip dengan aslinya,

PERLIHATKAN : Kapolres Cianjur, Kasatreskrim Dan seluruh jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti// foto istimewa;

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah Cianjur. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.(dkh/rik)