
CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat.
Dari pengungkapan kasus ini, 4 orang pelaku ditangkap, dan buku kekaisaran Sunda Nusantara serta 9 kendaraan bermotor roda empat yang diduga menggunakan STNK palsu berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat
yang curiga dengan adanya peredaran STNK kendaraan roda empat palsu di wilayah Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam,
tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni H, M, R, dan O. Dari tangan mereka, polisi menyita buku berisi dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, sembilan unit mobil, STNK palsu, serta alat cetak dokumen ilegal.
“Kami berhasil mengamankan 4 tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pembuat, pengedar, hingga pengguna STNK palsu,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.



