Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tabrak Lari di Depan Pengadilan Agama, Sopir Pick Up Terancam 6 Tahun Penjara

705
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Tabrak Lari di Depan Pengadilan Agama, Sopir Pick Up Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026-04-22 at 16.45.39
WhatsApp Image 2026-04-22 at 16.45.39
Spread the love

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan terjadi saat korban melaju dari arah Cianjur menuju Bandung. Ketika melintasi jalan lurus dan hendak berbelok ke kanan, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil pick up yang melaju searah.

Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dagu. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cianjur, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Pelaku Sempat Kabur

Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi mobil pick up justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui bernama Taufik Zulpikar (41), warga Kota Bogor, yang berprofesi sebagai pedagang.

“Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.