Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. Selain itu, terdapat ancaman tambahan berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Kasus Masih Didalami
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Proses penyelidikan dan penyidikan juga terus dilakukan guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta bertanggung jawab dalam setiap situasi di jalan raya. (dkh)



