Penyelidikan Intensif Polisi
Dalam mengungkap kasus ini, Satlantas Polres Cianjur melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV hingga sepanjang kurang lebih 43 kilometer, serta pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami telah melakukan gelar perkara awal dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Fakta Pelanggaran Pelaku
Polisi mengungkap bahwa kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak sepenuhnya memenuhi aspek keselamatan. Selain tidak menggunakan sabuk pengaman, pelaku juga diketahui mengemudi dengan SIM A yang telah habis masa berlaku sejak tahun 2019.
Sementara itu, korban justru dinyatakan telah memenuhi kelengkapan berkendara, termasuk memiliki SIM C yang masih berlaku serta menggunakan helm berstandar SNI.



