Dialokasikan Angaran Dari Pusat.!
“Tentunya yang nanti akan dilaksanakan 100% (dari APBD) pada 2026. Tahap awal dialokasikan anggarannya dari pusat,” terangnya.
Secara teknis, penyaluran MBG harus dibangun dapur-dapur umum. Pengelolaannya bisa dilaksanakan pihak ketiga dengan badan usaha berupa yayasan, perseroan terbatas (PT), bahkan BUMDes.
“Yang penting pihak pengelola harus menyediakan dapur umum dengan luasan  800-1.000 meter persegi. Itu nanti bisa dibiayai dulu sendiri, kemudian di-rembuist. Sistem penggajian dilakukan langsung pusat,” ungkapnya.
Pemilihan menunya, kata Ganjar, tentu harus memenuhi kebutuhan gizi. Terpenting mencakup protein hewani dan nabati yang seimbang.
“Bisa ayam fillet, ikan, lele, dan sejenisnya. Kemudian sayur-sayuran. Pokoknya yang bisa memenuhi kebutuhan gizi seimbang,” pungkasnya. (Dkh/Rik)



