- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga.
- Surat keterangan miskin yang dilengkapi hasil verifikasi lapangan dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
- SPTJM non-DTSEN bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTSEN.
- Surat keterangan dirawat/lembar triage IGD.
Baca Juga Ini Sore Ini! Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Digelar, Jalan Protokol Cianjur Ditutup Total Mulai Pukul 16.00 WIB
Powered by Inline Related Posts
Pendaftaran tidak dapat diwakilkan pihak ketiga untuk memastikan akurasi data dan transparansi proses.
Harapan Pemkab
Dengan pencapaian UHC Prioritas ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya.***



