CIANJUR – RSUD Pagelaran menggelar sosialisasi terkait pendaftaran BPJS Kesehatan peserta PBPU dan BP Pemda Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Kabupaten Cianjur, pada Selasa (30/9/2025).
Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional melalui UHC di Kabupaten Cianjur didasarkan pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 83 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional serta bantuan pembiayaan kesehatan di luar cakupan jaminan nasional.
Cianjur Raih Predikat UHC Prioritas
Pada Jumat (26/9/2025), Kabupaten Cianjur berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) non cut off/UHC Prioritas. Dengan capaian tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
Pemerintah daerah memperoleh keistimewaan (privilege) dalam pendaftaran peserta. Jika masyarakat didaftarkan ke segmen PBPU dan BP Pemda, kepesertaan akan langsung aktif pada hari yang sama. Hal ini memungkinkan masyarakat berobat cukup dengan membawa KTP ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan hak perawatan kelas III.



