Tahapan Penertiban dan Dasar Hukum
Djoko menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan ini, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2), dan proses pemindahan **akan dilakukan secara mandiri tanpa fasilitasi dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Himbauan Satpol PP Nomor P/300.1.1/815/SATPOL PP_DAMKAR/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Alasan Penataan: Ketertiban dan Estetika Kota
Menurut Djoko, keberadaan PKL di area publik seperti Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena mengganggu akses pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta mengurangi estetika tata kota.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi harus sesuai aturan dan lokasi yang telah disediakan pemerintah. Penataan ini bukan semata-mata untuk penertiban, tapi juga untuk memberikan kepastian usaha yang legal bagi para pedagang,” jelasnya.



