CIANJUR —Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro, Selasa (14/10/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penegakan ketertiban umum, sekaligus menjaga kebersihan serta keindahan kawasan perkotaan di Cianjur.
Batas Waktu Hingga 27 Oktober 2025
Dalam surat bernomor P/300.1.1/1113/SATPOLPP_DAMKAR/10/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, S.STP., M.Si, disebutkan bahwa para pedagang diberi waktu hingga 27 Oktober 2025 untuk menertibkan diri dan berpindah ke Pasar Induk Cianjur.
“Apabila selama masa peringatan pertama para pedagang bersedia untuk pindah, maka kami siap membantu proses perpindahan ke Pasar Induk Cianjur dan akan diberikan legalitas berusaha dari dinas terkait,” ujar Djoko Purnomo.



