Lemahnya Pengawasan: Fasilitator yang ditunjuk Disdikpora dinilai kurang cermat dalam memverifikasi progres fisik dibandingkan dengan dokumen keuangan.
Langkah Tindak Lanjut dan Pengembalian Dana
Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur bergerak cepat. Per Mei 2025, sejumlah sekolah telah mulai melakukan penyetoran kembali kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebagai contoh, SDN Ciwalen Sukaresmi telah menyetorkan kembali seluruh selisih sebesar Rp520,5 juta melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 22 Mei 2025. Langkah serupa juga diikuti oleh SDN Sukatani, SDN Citamiang, dan beberapa sekolah lainnya.



