CIANJUR – Hasil pemeriksaan audit terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024 mengungkap temuan signifikan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp3.505.644.929,77 pada 17 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan.
Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tersebut semula dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban (SPJ) menunjukkan adanya selisih besar antara dana yang dicairkan dengan bukti belanja riil di lapangan.
Modus Swakelola Tipe I Jadi Sorotan
Kebijakan DAK 2024 sejatinya diarahkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan melalui metode Swakelola Tipe I. Dalam metode ini, perencanaan hingga pengawasan sepenuhnya berada di bawah kendali perangkat daerah penanggung jawab anggaran.



