Setelah diketahui keberadaannya, DI ditangkap di sebuah Gubug di tengah hutan di Pasir Lamping Blok Cimanong Petak 72 Desa Lebak Muncang, Kec. Ciwidey Kab. Bandung pada hari Senin, (10/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polsek Cidaun, Polsek Soreang dan Polsek Ciwidey.
Setelah korban menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung selama sepekan, pada Senin, (10/05) sekitar pukul 23.46 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya dikarenakan mengalami luka bakar yang di deritanya hingga 60 persen. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup. (rls/Humas/Denni Krisman)


