“Bukan kita mau melarang munculnya ritel-ritel modern itu buka di Luwu tapi setidaknya dibatasi, agar pelaku UMKM juga ini bisa berkembang, tapi justru toko modern ini berdiri diantara toko-toko kecil warga lokal. Pastilah akan mematikan usaha warga lokal tersebut” ungkap Ismail.
Ismail Ishak juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi wakil rakyat. “Wakil rakyat kemana?”salah satu fungsi dari wakil rakyat itu untuk melindungi dan membela para pelaku usaha kecil yang kini terancam oleh gempuran ritel modern.
Ia menambahkan bahwa ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan pada warga lokal yang berjuang di tengah persaingan yang tidak seimbang.
“Pemerintah Kabupaten Luwu membutuhkan tindakan tegas, bukan sekadar janji manis. Haruskah kita menunggu hingga semua toko kecil tutup sebelum bertindak?” tegas Ismail.
Menanggapi terkait perizinan toko modern di wilayah tersebut, Kepala Dinas Perizinan, Muh. Rudi, memberikan beberapa klarifikasi melalui pesan singkat pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.


