“Tentunya ini akan mengancam keberlangsungan pedagang kecil atau UMKM. Pedagang kecil ini warga lokal beda dengan penilik ritel modern mereka itu konglomerat dari luar” ungkap Ismail.
Menurut Ismail, jumlah toko ritel yang jumlahnya semakin banyak ini akan menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha kecil karena memang tidak bisa dipungkiri sebagian besar masyarakat kita lebih memilih berbelanja di ritel modern.
Harusnya kata Ismail, pihak pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu mendorong Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan ritel-ritel modern tersebut guna memberikan batasan untuk menekan pertumbuhan ritel-ritel modern ini.
“Yakin saja ketika tidak Perda yang mengatur itu maka akan habis pedagang-pedagang kecil di Luwu, karena kita lihat sendiri ritel-ritel modern ini sangan gampang dan mudah membangun tokonya dimanapun mereka mau” ucap Ismail.
Ismail mengungkapkan, bagaimana bisa kita mau mengembangkan pelaku UMKM di Luwu, sementara di sisi lain ritel-ritel modern ini kita biarkan tumbuh subur dan tanpa batasan.


