“Setiap pernyataan pejabat publik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai pemegang amanah rakyat,” demikian pernyataan YLBHC.
Perspektif Hukum Administrasi
YLBHC menilai, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan dengan menjunjung asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan profesionalitas.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, ditegaskan pentingnya akuntabilitas, keterbukaan, dan integritas dalam penyelenggaraan negara.



