JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mengawal akuntabilitas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan status penggunaannya kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, KPK menyatakan tidak akan ragu menarik kembali aset-aset hasil rampasan apabila terbukti tidak dimanfaatkan secara optimal, ditelantarkan, atau tidak dirawat sebagaimana mestinya.
KPK Pastikan Aset Rampasan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa setiap aset hasil rampasan yang dialihkan kepada instansi pemerintah tetap melekat dengan tanggung jawab pemeliharaan dan pengelolaan.
Menurutnya, penetapan status penggunaan aset dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga penerima memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengoptimalkan penggunaannya.
“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo.



