Scroll untuk baca artikel
DaerahEkonomi & BisnisHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitik

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

646
×

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

Sebarkan artikel ini
af894702-4c9b-435a-9e86-ece695d8baf3
Spread the love


CIANJUR –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) bersama komunitas Sahabat Bomero menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam merelokasi pedagang Pasar Bojongmeron ke Pasar Induk Cianjur sarat dugaan maladministrasi dan berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.

Dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Jumat (7/11/2025), kedua lembaga tersebut menilai Pemkab Cianjur telah mengabaikan hasil audiensi dan rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, serta tidak menindaklanjuti Nota Dinas hasil kesepakatan forum tersebut.

Ketua YLBHC, Suhendra, menyatakan hingga kini Bupati Cianjur maupun jajaran perangkat daerah belum memberikan tanggapan resmi terhadap hasil audiensi yang juga dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan I (Asda I),

Mengabaikan Keputusan Forum Resmi.!

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan II (Asda II), Kepala Dinas UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.