Scroll untuk baca artikel
Home

Yogi “Buruh Bukan Sapi Perah ,Berikan Upah Sesuai Permenaker No.01/2017

2205
×

Yogi “Buruh Bukan Sapi Perah ,Berikan Upah Sesuai Permenaker No.01/2017

Sebarkan artikel ini
Spread the love

“Kami juga menuntut agar manajemen PT. IMIP menghentikan union busting, yang mana selama ini masih ada saja pengurus serikat yang diberikan sanksi ketika menjalankan roda organisasi. Pelayanan di klinik PT IMIP yang kurang maksimal juga menjadi tuntutan kami dalam aksi kali ini”, sambungnya.

Yogi juga menuturkan, sebagai perusahaan yang berskala besar juga perusahaan nickel terbesar di Asia Tenggara, PT. IMIP seharusnya mampu dan jeli melihat persoalan-persoalan semacam ini, jangan malah abai, sebab ini menyangkut kesejahteraan buruh, bukan hal yang memberatkan perusahaan jika dilihat dari keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan itu sendiri. Padahal bila ditelisik lebih dalam, sebenarnya pokok-pokok dalam tuntutan itu berupa hal yang normatif, yang memang seharusnya menjadi kewajiban pengusaha untuk menjalankan. Apalagi jika bicara persoalan upah, buruh berhak atas nilai lebih dari apa yang telah mereka hasilkan selama ini.

Buruh bukan sapi perah yang seenaknya saja dipekerjakan oleh majikannya, bukan budak yang selalu tunduk pada tuannya sekalipun nilai pekerjaan yang dikerjakan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan. Buruh punya hak untuk hidup sejahtera, buruh punya hak untuk berpenghasilan yang cukup, dan apabila hak itu tidak diberikan, maka buruh juga berhak untuk menuntut dan melawan.