“Pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja yang tergabung dalam ASPIRASI bahwa pihak perusahaan setuju dan berusaha akan mengoptimalkan pelayanan klinik IMIP, Perusahaan tidak akan melakukan union busting, apabila ada indikasi union busting, maka akan akan melapor ke HR IMIP untuk ditindak lanjuti. Terkait Struktur skala upah pihak perusahaan merasa bahwa selama ini sudah menjalankan struktur skala upah, apabila terjadi perbedaan penafsiran maka ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” Pungkasnya.(*)
Yogi “Buruh Bukan Sapi Perah ,Berikan Upah Sesuai Permenaker No.01/2017
Okto Pianus3 min baca



