Wakil Ketua Bidang Kesra DPD SPN Kabupaten Morowali Yogi menuntut agar apa yang menjadi tuntutan buruh harus diterima dan dilaksanakan oleh PT IMIP, sebab point-point itu menjadi isu sentral yang sementara bergulir ditengah riuhnya para buruh yang bekerja di Kawasan PT. IMIP.
“Kami selaku buruh menuntut agar manajemen PT IMIP segera meninjau ulang kenaikan upah dalam kawasan PT IMIP tahun 2024 yang hanya naik sebesar Rp.75.000,- perbulan, Mendesak agar manajemen PT. IMIP menjalankan Permenaker No. 01/2017 tentang struktur skala upah secara jelas dan maksimal, serta dijabarkan dalam bentuk komponen upah, karena selama ini komponen-komponen tersebut masuk dalam tunjangan tidak tetap. Selain itu juga kami Mendesak manajemen PT. IMIP agar menjalankan Kemenaker No. 349/2019 tentang jabatan yang diduduki oleh TKA, selama ini masih ada TKA yang menduduki jabatan tertentu yang seharusnya tidak boleh di jabat oleh TKA.” Ungkapnya



