Diduga Langgar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU Pilkada Kades Jadi Tersangka

Spread the love

BULUKUMBA,- Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri mengatakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan sejak Senin, 19 Oktober 2020. Kades Bontobulaeng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti karena melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada,” kata Dasri, Rabu (21/10/2020).

dilansir dari kompas.com , Ia menambahkan, kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang berbahaya. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta sehingga tidak menjalani proses penahanan.

“Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang ditangani juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya di bawah enam bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Sosial Politik (Forderak) Ahmad Karyadi awalnya awalnya menemukan foto Kades Bontobulaeng berfoto menggunakan simbol dengan palon di grup WhatsApp.

“Simbol itu sudah ditetapkan yang digunakan untuk kampanye. Dan saya menilai Kades Bontobulaeng berpihak kepada salah satu calon Bupati Bulukumba.(*)