CIANJUR– Polemik perizinan Kios Citra Niaga di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, makin memanas. Hasil sidak gabungan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah instansi pada Jumat (26/9/2025) menemukan bahwa pengelolaan kawasan tersebut diduga melanggar ketentuan izin usaha.
Pasalnya, izin yang dimiliki hanya untuk kios toko, namun dalam praktiknya berubah menjadi pasar dengan papan reklame bertuliskan “Pasar Bersih Citra Niaga”.



