Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Kuasa Hukum Villa Bougenville 2 Desak Disperkim Cianjur Cabut Surat Penghentian IPL

14
×

Kuasa Hukum Villa Bougenville 2 Desak Disperkim Cianjur Cabut Surat Penghentian IPL

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Polemik terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di kawasan Villa Bougenville 2, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat.

Kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 secara resmi melayangkan surat protes dan keberatan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur atas surat penghentian penghimpunan IPL yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat keberatan tersebut dikirimkan pada 12 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum dari Cianjur Lawyer’s Club (CLC) yang terdiri dari Advokat Deden Muharam Junaedi, Oon Suhendra, Asep Mulyadi, Sugiyanto, Syahrian Us Zainuddin, dan Derry Saeful Rachman.

Advokat Deden Muharam Junaedi atau yang akrab disapa Kang Oden menyampaikan keberatan terhadap Surat Disperkim Kabupaten Cianjur Nomor B/600.1/2411/Disperkim/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang menyebut kegiatan penghimpunan IPL oleh Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 sebagai kegiatan ilegal.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum yang utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 merupakan organisasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui akta pendirian tahun 2003 maupun pembaruan akta tahun 2024,” ujar Kang Oden saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/6/2026)

Pengelolaan IPL Berdasarkan Kesepakatan Pemilik Villa

Kang Oden menjelaskan bahwa Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dibentuk sebagai wadah bersama para pemilik villa untuk mengelola berbagai kebutuhan lingkungan, mulai dari keamanan, kebersihan, penerangan jalan, hingga pelayanan umum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *