![]()
CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Badan Bank Tanah secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam Rangka Reforma Agraria Tahap I, Senin pagi, bertempat di Aula Bale Prayoga Komplek Setda Cianjur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, jajaran Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, serta para calon subjek penerima reforma agraria.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Bank Tanah dan Bupati Cianjur. Momen inti, yakni penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Bupati.
Bank Tanah: Tanah Ini Harus Jadi Modal Produktif
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk membuka akses masyarakat terhadap tanah yang layak dan memiliki kepastian hukum.



