CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mulai tancap gas di awal tahun 2026. Lembaga pengelola zakat ini resmi menetapkan kenaikan target penghimpunan dana Zakat, Infak,
dan Sedekah (ZIS), khususnya pada kategori non-zakat fitrah, sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, mengungkapkan bahwa seluruh BAZNAS kabupaten/kota diwajibkan meningkatkan capaian penghimpunan minimal 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berkaitan dengan rencana penghimpunan tahun 2026, berdasarkan arahan dari BAZNAS RI dan provinsi, semua kabupaten diwajibkan ada kenaikan 15 persen dari penghimpunan sebelumnya,” ujar H. Tata, Senin (12/1/2026).
Evaluasi Capaian 2025



