CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Warungkondang dan Gekbrong.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (9/2/2026).
Kapolres menjelaskan, perkara ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/04/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 dan LP/B/05/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026, yang tercatat di Polsek Warungkondang, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.



