Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Polres Cianjur Ungkap Dua Kasus Curas di Warungkondang dan Gekbrong, Dua Pelaku Diamankan, Satu DPO

912
×

Polres Cianjur Ungkap Dua Kasus Curas di Warungkondang dan Gekbrong, Dua Pelaku Diamankan, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
da123671-c323-4e02-b55c-a36e651793a3
Spread the love

Terancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan handphone milik korban. Senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk TKP pertama, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk TKP kedua, yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka pada korban, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.