Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka dewasa berinisial RA (19), warga Desa Ciwalen, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial RSW (16 tahun), seorang pelajar. Terhadap anak tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan dan penanganannya tetap mengedepankan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.



