CIANJUR – Kecelakaan lalu lintas tragis yang berujung maut terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Peristiwa nahas tersebut berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 04.38 WIB di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, atau di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi F 8342 BH dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 2704 ZG. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Korban Hendak Ambil Nomor Sidang
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa korban bernama Dedi Nasrudin (40), warga Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur. Korban diketahui berprofesi di bidang bantuan dan pendampingan hukum.
“Korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kantor Pengadilan Agama untuk mengambil nomor antrean sidang,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).



