CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Sistem ini menjadi pintu masuk bagi peserta didik baru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan.
“SPMB bukan hanya proses penerimaan peserta didik baru, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata,” ujarnya.
Mengacu pada Regulasi Nasional dan Daerah
Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 32 Tahun 2025, serta Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Menurut Ruhli, regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai aturan dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Empat Jalur Penerimaan untuk Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, Disdikpora menetapkan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Jalur Domisili memperoleh kuota sebesar 45 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Prestasi 30 persen, serta Jalur Mutasi Orang Tua dan Anak Guru sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.



