Selain itu, setiap jalur pendaftaran memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Pada Jalur Domisili, calon peserta didik wajib melampirkan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun penyandang disabilitas.
Sementara Jalur Prestasi mewajibkan peserta melampirkan dokumen pendukung seperti nilai rapor, bukti peringkat kelas, sertifikat lomba akademik maupun nonakademik, prestasi tahfiz Al-Qur’an, hingga pengalaman berorganisasi.
“Kami mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar,” katanya.
Lebih dari 3.600 Lembaga Pendidikan Terlibat
Disdikpora mencatat, pada Tahun Pelajaran 2026/2027 terdapat sebanyak 1.801 satuan PAUD, 1.244 SD, dan 252 SMP yang akan melaksanakan SPMB.
Dari jumlah SMP tersebut, sebanyak 214 sekolah menyelenggarakan pendaftaran secara online, sedangkan 38 sekolah lainnya masih menggunakan sistem pendaftaran offline.



