BPD Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.!
Regulasi baru ini membawa perubahan krusial, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan masa bakti yang lebih panjang, BPD diharapkan dapat lebih fokus dalam merancang dan mengawal program-program strategis desa, serta memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan.
Dukungan dari Abpednas dan sinergi yang terbangun antara BPD, Kepala Desa, dan pemerintah daerah diharapkan dapat membawa desa-desa di Kabupaten Cianjur menuju kemajuan era baru, berjaya, istimewa hingga kesejahteraan yang berkelanjutan. (dkh/Rik)



