Scroll untuk baca artikel
Home

ABPEDNAS Cianjur Harapkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Tingkatkan Kinerja dan Harmonisasi Desa

4236
×

ABPEDNAS Cianjur Harapkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Tingkatkan Kinerja dan Harmonisasi Desa

Sebarkan artikel ini
Spread the love

BPD Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.!

Regulasi baru ini membawa perubahan krusial, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan masa bakti yang lebih panjang, BPD diharapkan dapat lebih fokus dalam merancang dan mengawal program-program strategis desa, serta memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan.

Dukungan dari Abpednas dan sinergi yang terbangun antara BPD, Kepala Desa, dan pemerintah daerah diharapkan dapat membawa desa-desa di Kabupaten Cianjur menuju kemajuan era baru, berjaya, istimewa hingga kesejahteraan yang berkelanjutan. (dkh/Rik)