Selain itu , sebut Okky, juga ditemukan beberapa fakta hukum pada Putusan 135 PK/Pdt./2017 antara Abdul Hamid lawan Tatang Sudjati.
Majelis Hakim Mahkamah Agung secara terang benderang berdasarkan bukti-bukti menyatakan bahwa perlu dinilai dan dipertimbangkan perihal keabsahan jual beli tanah sawah (tanah terperkara) antata TERGUGAT I (Tatang Sudjati Yusuf) dan TERGUGAT II (Syamsu) dengan (Alm.) Anding bin Alnasan (orang tua Para Turut TERGUGAT I).
“Ironisnya saat ini, pada objek tanah tersebut sedang dilaksanakan suatu kegiatan pembangunan. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, mengapa objek tanah dalam SHM yang telah dinyatakan cacat hukum, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum, dapat dilaksanakan suatu kegiatan pembangunan diatasnya, ada apa ini?” ujarnya penuh tanya.
Terkait kasus ini Okky melihat adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dan dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, kata Okky, pihaknya berencana akan melaporkan masalah ini kepada satgas pemberantasan mafia tanah dan KPK bahkan sampai ke Presiden Jokowi.
“Kami selaku kuasa hukum dari PTM telah menyiapkan segala sesuatunya untuk melaporkan perkara ini ke Badan Pertanan Nasional Pusat, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan KPK,” terangnya.


