BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur yang melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan hingga penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM).
Kasus ini terjadi di kawasan lahan perkebunan teh di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, dan diduga menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Identitas
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin. Ia diduga memalsukan dokumen warkah tanah serta identitas kependudukan sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Tersangka bahkan disebut menggunakan dua KTP berbeda untuk melengkapi administrasi, sehingga proses penerbitan sertifikat terlihat seolah sah secara hukum.
Ratusan Sertifikat Terbit dari Dokumen Palsu
Akibat praktik tersebut, pada periode 2012 hingga 2015, BPN Cianjur menerbitkan ratusan dokumen pertanahan, termasuk ratusan Nomor Induk Bidang (NIB) dan ratusan sertifikat hak milik atas nama masyarakat serta tersangka.



