Objek dimaksud telah diperiksa berdasarkan fakta-fakta hukum dan dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1665 K/Pdt/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum.
“Pada putusan tersebut kesimpulan yang dapat dipertimbangan Majelis Hakim Kasasi terkait legalitas transaksi jual-beli atas objek tanah tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Okky, tertuang dalam halaman 45 Angka 6 Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa segel jual beli sawah tanggal 30 Mei 1957 cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
“adi jelas jual beli atas objek tersebut cacat hukim dan tidak sah, itu tidak dapat dibantah lagi,” ujarnya.
Namun yang terjadi, ujar dia, dari proses yang cacat hukum itu ternyata dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik No. 01645 atas objek tersebut.
“Harusnya batal demi hukum,” ujar Okky.


