Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
“Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan,” kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan.
“Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini,” ujarnya lagi.


