Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Aksi Curas Sadis di Cianjur Terbongkar, Pelaku Bersaudara, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

825
×

Aksi Curas Sadis di Cianjur Terbongkar, Pelaku Bersaudara, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 Terancam 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada waktu rawan, serta segera melapor melalui layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.(dkh/rik)