Terancam 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada waktu rawan, serta segera melapor melalui layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.(dkh/rik)



