CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian di Sukaluyu
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Selajambe, RT 001/RW 003, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Lokasi kejadian tepat berada di depan sebuah warung yang berdekatan dengan lapangan sepak bola.
Korban diketahui berinisial LI (22), seorang wiraswasta asal Desa Selajambe. Saat kejadian, korban sedang membeli rokok di warung tersebut. Namun secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah lima hingga enam orang dengan menggunakan empat unit sepeda motor.
“Para pelaku langsung mengejar korban dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Korban Alami Luka Serius
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius, di antaranya luka robek pada jari dan pergelangan tangan kanan, serta luka robek di bagian perut sebelah kiri.



