Peraturan Presiden Republik Indonesia Mengatur bahwa setiap orang, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah yang akan melakukan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Baca Juga Ini Dugaan Perundungan di Cianjur Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Minta Penegakan Hukum Tegas
Powered by Inline Related Posts
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
![]()



