LUTIM-Gabungan Aktivis dan Pemerhati Lingkungan menggelar Aksi Protes terhadap PT Prima Utama Lestari (PUL) yang melakukan aktivitas pertambangan Di Desa Ussu Malili Luwu Timur Sulsel, Aktivis Lingkungan Menuntut Penghentian Penimbunan Sungai dan Penambangan PT PUL.Rabu 9 2024
Hasil kajian dan Fakta lapangan yang ditemukan oleh aktivis dan pemerhati Lingkungan mengungkapkan, PT PUL melakukan pelanggaran berat seperti Penimbunan Sungai untuk membuat Pelabuhan, melakukan Aktivitas Penambangan dengan penggalian Ore di Dusun Maroangin Desa Ussu tanpa memiliki RKAB.
PT PUL juga mengabaikan sejumlah rekomendasi Inspektorat terkait Reklamasi dan pembuatan sendimen pound yang tertuang didalam AMDAL, aktivis Menyayangkan Aparat penegak Hukum dan pemerintah Daerah terkesan Membisu dan dinilai tutup Mata.
Peraturan terkait reklamasi sungai, antara lain:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Mengatur bahwa setiap orang, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah yang akan melakukan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 Mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh koordinator dan Pemerhati Lingkungan Mahyuni yang dilansir bilikfakta.id rabu (9/10), Perusahan Penambangan Nikkel itu merusak lingkungan dengan mencemari Sungai yang dikelilingi oleh Tambak Masyarakat di Sepanjang Bantaran Sungai Ussu, namun hal itu terkesan dibiarkan, ada apa, tanya Mahyuni.(*)