Mahyuni Kecam, PT.Prima Utama Lestari Diduga Tidak Kantongi Izin Reklamasi dan RKAB Pertambangan di Dusun Maroangin

Spread the love

 

LUWU TIMUR-Mahyuni selaku Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili resmi melaporkan PT.Prima Utama Lestari (PUL) ke Kejaksaan Negeri Malili Rabu 16 Oktober 2024

 

Ketua ARMLT Malili Mahyuni dalam tanggapan nya di salah satu media Luwu Timur mengatakan , bahwa pihaknya hari ini telah melaporkan PT.PUL ke Aparat Penegak Hukum,yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur.Ujarnya

Pertama PT.PUL melakukan kegiatan berupa:

1.Penimbunan Sungai,Perluasan sungai,Perlebaran sungai tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau Izin Reklamasi.

 

2.PT.PUL melintasi jalan nasional dan tidak mengantongi izin dari Balai Besar Prov.Sulsel dari Kementrian.

 

3.PT PUL melakukan kegiatan di Desa Ussu dusun Maroangin dengan melakukan pertambangan tanpa dilengkapi RKAB.

 

Dari 3 kegiatan tersebut,bahwa yang terdampak masyarakat petani tambak dan kami diduga merupakan kegiatan pertambangan ilegal.Pungkasnya

 

Langkah Hukum yang ditempuh ARMLT itu sebab PT PUL selama ini diduga belum mengantongi ijin Penambangan (RKAB) Sudah Melakukan aktivitas Penambangan di bukit Bukit Maroangin di hulu Sungai Ussu serta menimbun sungai untuk pelebaran Pelabuhan/Jetty.

 

 

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili meminta APH dan Inspektur Tambang mengusut tuntas masalah ini dan saya(Mahyuni,Red)juga mempertanyakan pihak ESDM/Pertambangan Prov.Sulsel dan DLH Makassar,seakan terkesan membisu dan melihat dugaan mereka pada,”Diam ada apa..?Tutur Mahyuni

 

Hasil laporan kami (ARMLT)Malili ke Kejaksaan Negeri Malili,kami tembuskan ke Kejaksaan Agung,Mabes Polri,Kementrian ESDM,Kementrian Kehutanan ,dan Kementrian Perhubungan.

 

Doni de Rosari selaku Manajer Project PT.PUL,saat di hubungi tidak memberikan tanggapannya terkait laporan pengaduan Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili saudara Mahyuni.(Otto)