“Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2019 sehingga masa jabatan Bupati berakhir pada tanggal 16 Februari 2024,” ucap Rusli.
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 kata Rusli, ditegaskan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. (*).


