Batas waktu pengusulan nama penjabat Bupati ini hingga besok 6 Desember 2023. Kemarin, Senin, 4 Desember 2023, DPRD Luwu menggelar rapat paripurna pengumuman pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan, rapat paripurna ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1.
“Bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur,” ucap Rusli.
Ketua DPRD Luwu menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati Luwu bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.73-267 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun.


