Mekanisme Baru, Lebih Cepat dan Transparan
Wachyu menjelaskan, dengan sistem ini
proses peralihan hak tanah akan berubah. Jika sebelumnya berkas fisik harus diserahkan langsung ke BPN, kini PPAT yang bertugas mengunggah seluruh dokumen ke dalam sistem.
Pihak BPN hanya melakukan verifikasi data secara online. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka sertifikat elektronik bisa langsung dicetak.
“Meski program ini baru, kami yakin sistem ini akan membuat proses lebih cepat, terkontrol, dan termonitor,” tegasnya.
Dukungan dari Notaris dan PPAT
Langkah digitalisasi ini disambut positif oleh para PPAT. Salah satunya,Pardiyanto, notaris dan PPAT di Cianjur, menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Kami sebagai notaris dan PPAT siap mengikuti program yang dicanangkan oleh Bapak Menteri. Semua perangkat dan SDM sudah dipersiapkan,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan paling signifikan adalah sistem kerja yang kini berbalik. Jika dulu menyerahkan berkas fisik ke BPN, kini cukup dengan unggah dokumen secara online melalui aplikasi resmi.



