Manfaat bagi Masyarakat
Dengan diberlakukannya layanan peralihan hak elektronik ini, masyarakat akan merasakan berbagai manfaat, antara lain, Proses lebih cepat dan efisien. Transparansi lebih terjamin, Tidak perlu membawa berkas fisik ke BPN.
Dokumen lebih aman dan termonitor secara digital
Harapan ke Depan
Pardiyanto menambahkan, program sertifikat elektronik diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia.
“Harapannya, ke depan pelayanan semakin cepat, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak atas tanah,” pungkasnya.(dkh/rik)



