Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahHome

Azis Sefudin Sosialisasikan UU Haji dan Umroh di Cianjur: Dari Kuota, Biaya, hingga Kampung Haji

1247
×

Azis Sefudin Sosialisasikan UU Haji dan Umroh di Cianjur: Dari Kuota, Biaya, hingga Kampung Haji

Sebarkan artikel ini
b4ce8f13-9fb9-4a56-b4a6-1e66d1e13e41
fdf8c95e-cb92-4107-ab3e-493567139ef4
Spread the love


CIANJUR –Anggota Komisi VIII DPR RI,H. Muhamad Abdul Azis Sefudin, melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di Jamaras Agro Farm, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minggu (21/9/2025).

Acara bertajuk “Jagong Masalah Haji dan Umroh” ini dihadiri ratusan guru ngaji, tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Panjangnya Masa Tunggu Calon Jamaah

Dalam pemaparannya, Azis mengungkapkan bahwa rata-rata waktu tunggu calon jamaah haji di Indonesia saat ini mencapai 20 tahun, bahkan di beberapa daerah seperti Banten bisa mencapai 49 tahun. “Kalau pemerintah Arab Saudi jadi menambah kuota haji dunia hingga 6 juta pada 2030, Indonesia berpeluang mendapat 500 ribu kuota. Itu bisa memangkas antrian dari 20 tahun menjadi 10 tahun,” jelas Azis.