BPK: Ada Kekurangan Volume, Kelebihan Bayar Rp96,6 Juta
Pada pemeriksaan fisik 30 April 2025 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas, dan Inspektorat, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga pembayaran tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Setelah klarifikasi pada 8 Mei 2025, penyedia diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Seluruh kekurangan telah disetor ke RKUD pada 14 Mei 2025 sesuai STS Disbudpar.
Bagian dari Temuan Lebih Besar Senilai Rp853,7 Juta
Temuan pada proyek Pandanwangi merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran enam paket pekerjaan di beberapa dinas dengan jumlah keseluruhan Rp853.736.319,19. Rinciannya:Disdikpora: 5 paket – Rp592.863.519,19. Dinas Perkim: 1 paket – Rp260.872.800 dan Disbudpar: Rp96.695.300 (sudah disetor penuh). BPK menyatakan bahwa masih terdapat sisa kelebihan bayar sebesar Rp853,7 juta yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh paket-paket yang lain.



